Kota Bima, Jeratntb.com – Cara pandang sebahagian masyarakat khususnya kota Bima tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah atau biasa disebut TPPID, masih dianggap kurang efektif diterapkan.
Namu sebenarnya Walikota Bima melalui kepala Bappeda dan Litbang M Fakhrurozi mengatakan bahwa Pembentukan tim percepatan pembangunan untuk membantu Kepala Daerah bukanlah hal yang baru. Program ini sudah dilakukan di beberapa daerah lain, diantaranya oleh Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat. Gubernur Anies Baswedan membentuk tim dengan nama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), sementara Gubernur Ridwan Kamil menamakan timnya Tim Akselerasi Pembangunan Jawa Barat. Pemerintah DKI Jakarta bahkan telah membentuk tim percepatan pembangunan di setiap wilayah Kota.
Keberadaan tim-tim ini memiliki fungsi yang sama, yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Atas dasar keberhasilan itulah Walikota Bima H M Lutfi menganggap akan sangat strategis jika di daerah yang ia pimpin perlu dibentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah.
Walikota menitip harapan besar atas dibentuknya TPPID sejak bulan Oktober 2019 ini dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan terhadap tercapainya indikator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023.
TPPID berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, dengan masa keanggotaan TPPID yakni selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Peraturan Walikota Bima Nomor 58 Tahun 2019, TPPID mempunyai tugas:
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Bima;
b. Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Bima;
c. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal–hal yang strategis yang perlu mendapatkan perhatian Walikota Bima;
d. Melakukan konsultasi/koordinasi dengan Perangkat Daerah Kota Bima maupun pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan; dan
e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
Karena cakupan tugas dan fungsi yang luas ini, maka keanggotaan TPPID Kota Bima berasal dari berbagai elemen, yakni Aparatur Sipil Negara daerah, tenaga profesional dan/atau masyarakat.
TPPID diharapkan dapat bersinergi dengan unsur Perangkat Daerah dalam memacu percepatan pembangunan dan inovasi daerah. (Jr)