Dikpora Dompu Sosialisasi Edaran Menteri Pendidikan Tentang USBN

Dompu, Jeratntb.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu melaksanakan sosialisasi persiapan Ujian Sekolah SD/MI.

Acara tersebut digelar di aula kantor setempat pada hari Senin (9/3-20) yang dihadiri Kabid Dikdas Zainal Afroddi, S.Pd. M.M, Ketua KKG, Ketua Gugus SD/MI dan Pengawas serta Kepala UPT Dikpora SD/MI Kecamatan se-Kabupaten Dompu.

Sosialisasi yang digelar merupakan perubahan regulasi dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Menjadi Ujian Sekolah, yang akan dilakukan masing-masing sekolah, dan tidak menyelenggarakan Workshop Penyusunan Master Soal Ujian Sekolah untuk SD/MI pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana tahun tahun sebelumnya.

Regulasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan Kelulusan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak menyelenggarakan Workshop Penyusunan Master Soal Ujian Sekolah untuk SD/MI dan Paket A/Ula pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tahun tahun sebelumnya.

Karena kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

Selanjutnya Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-musing satuan pendidikan.

Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk
menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah. Jelas dalam surat edaran tersebut.

Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Zainal Afrodi, M.M. mengakatan Sentral pelaksanaan ujian berada di kabupaten termasuk untuk pembuatan soal karena katanya, tahun ini diberi kemerdekaan kepada masing-masing guru sekolah.

Mengacu pada surat edaran tersebut pada poin yang ke dua. katanya, andai guru atau sekolah belum siap menyelenggaran maka boleh meminta bantua gugus, atau Kelompok Kerja Guru (KKG). “Karena penyelenggaraan pembuatan soal sekarang murni100/% oleh masing-masing KKG” Ujarnya,

Begitupim hasil dari keputusan sosialisasi tersebut, karena sekolah belum siap maka dilempar ke masing-masing gugus atau KKG. “Sehingga KKG yang akan menentukan standar kelulusan dan lain sebagainnya” Ungkap Zainal,

Ia juga menyampaikan akan membuat diklat pembuatan soal. Namun, masing-masing keterwakilan gugus saja nanti dan kawan-kawan mendapatkan diklat nanti akan melanjutkan ke gugus atau KKG masing-masing.

Ia berharap kepada gugus tiap-tiap sekolah bahwa tahun depan sudah bisa menyelengarakan sendiri

Karena katanya, untuk tehnik penilaiannya bukan tes tulis saja. Akan tetapi banyak tes lain seperti fortofolio, tes kinerja, tes sikap atau perilaku dan sebagainnya.

Kemerdekaan mutlak dari guru yang akan menentukan kelulusan siswa. Dan untuk tahun ini katanya masih pekai poin alternativ untuk pembuatan soalnya sehingga diselengakan di masing-masing gugus. “Sehingga tidak ada lagi tingkat Kecamatan atau Kabupaten yang skupnya lebih kecil” Jelas Zainal,

Selain itu untuk sekolah MI ini dengan gugus sendiri maka dihendel oleh Kemenag sehingga mereka juga pasti akan melakukan hal yang sama seperti ini.

Terkait dengan banyaknya regulasi atau perubahan yang baru ini Ia berharap kepada para guru, Kapala Sekolah dan Kepala UPT Kecamatan serta pengawas untuk bersabar mengahadapi perubahan ini. “Mau tidak mau kita harus siap dan tetap update informasi”. Harapnya (Jr Iphul)

Pos terkait