Dompu, Jeratntb.com – Ada beberapa hal yang mencuat dan menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini terkait kinerja yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Dompu.
Mereka beranggapan seakan-akan kebijakan KPUD Kabupaten Dompu dinilai kebijakan yang telah merugikan rakyat.
Seperti yang pernah diberitakan beberapa hari lalu oleh beberapa media terkait perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai janggal. yakni, dengan adanya nama yang tercantum dalam seleksi akhir sedangkan tidak lulus tes tulis.
Dengan adanya kejadian tersebut, KPUD Kabupaten Dompu dianggap tidak konsisten menggunakan media publikasi kelulusan. “Satu di Facebook dan satunya di Website Humas KPUD Kabupaten Dompu dengan muncul nama yang berbeda, ditambah lagi pengumuman kelulusan peserta yang lolos tes diumumkan tengah malam”, ungkapnya.
Dilihat dari rentetan kejadian, kuat dugaan bahwa KPUD Kabupaten Dompu telah bersandiwara atas kelulusan ini sehingga meloloskan peserta dari kenalan dan orang-orangnya mereka saja, yakni melalui hubungan kekeluargaan atau organisasi tertentu.
“Hal ini terjadi berulang-ulang, seperti di tahun-tahun sebelumnya, dan pada akhirnya dianulir dengan alasan salah input data yang mustahil dilakukan”, sesalnya mereka.
Hal itupun disikapi oleh Ketua Umum HMI Cabang Dompu, Caca Handika.
Ia menegaskan bahwa akan tetap mengawasi kinerja KPUD Kabupaten Dompu.
Sebelumnya telah menyikapi adanya kejanggalan atau temuan baru bahwa ada Salah satu anggota PPS yang di loloskan oleh KPU Kabupaten Dompu atas nama Sri Rahmawati asal Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Sedangkan nama tersebut merupakan anggota Partai Garuda yang pada kontestasi pemilihan DPRD.
Sehingga di anggap KPUD Kabupaten Dompu Tidak maksimal dalam proses verifikasi dan indetifikasi persyaratan anggota PPS.
Namun Caca Handika dan juga sebagai ketua HMI Cabang dompu ini mengakui minggu lalu telah mendatangi KPUD Kabupaten Dompu untuk mengklarifikasi persoalan itu pada hari Selasa lalu (13/3-20).
Ia mengakui tanggapan pihak KPUD saat itu, akan selalu menerima tanggapan masyarakat dan menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap nama-nama yang dipersoalkan pada tanggal 18-19 Maret 2020.
Namun apa bila masih ditemukan kejanggalan lagi. Maka, Sudah jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 thn 2017 tentang perubahan kedua atas KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum” Jelas Caca dalam Whatsapp pribadinya, Rabu (18/3-20).
Lanjut Caca, Bahwa dalam poin-poin yang di jelaskan juga Sebagaimana yang dimaksud dalam Kode Etik KPU Pasal 5 mejelaskan KPU harus mengedepankam Asas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas.
Ia menambahkan, Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggara pemilihan umum.
Pada Pasal 36 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS ayat e dan e1, yaitu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah. Tegasnya. (Iphul)