Waspada Virus Covid 19, KPU Tunda Pelantikan PPS dan Tiga Tahapan Lain

Bima, Jeratntb.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memutuskan menunda agenda tahapan pelantikan 573 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekaligus masa kerjanya di 191 desa dan 18 Kecamatan yang dijadwalkan serentak hari ini, Minggu (22/3).

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran menjelaskan, penundaan agenda pelantikan Anggota PPS dilakukan terpaksa dilakukan kendati semua persiapan sudah rampung. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran serta mengurangi resiko penularan virus corona (Covid 19) yang semakin menguatirkan dan telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.

Penundaan ini terangnya, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain agenda pelantikan PPS lanjutnya, tahapan lain yang juga ditunda berdasarkan Keputusan dan SE KPU RI tersebut yakni tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan Pelaksanakan Coklit serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Terkait dengan keputusan penundaan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak-pihak terkait. Perlu diketahui bahwa penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bima melainkan semua daerah yang melaksanakan pemilihan,” jelas Imran.

Jika mencermati tahapan yang ditunda sambungnya, diperkirakan penundaan akan berlangsung hingga Mei 2020 mendatang. Untuk memastikan hal ini, KPU Kabupaten Bima tentu akan menunggu aturan dan instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI.

“Pada prinsipnya, kami di daerah hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Apabila ada perubahan atau informasi lebih lanjut tentu akan kami sampaikan kembali kepada semua pihak di Kabupaten Bima,” tegasnya.

Imran mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Bima, di lingkup sekretariat, PPK dan Sekretariat dan PPS di 191 desa untuk tetap mengindahkan protokoler pencegahan penularan covid 19 yang disampaikan pemerintah.

“Untuk sementara hindari berkumpul ramai-ramai (social distancing), bepergian ke luar daerah atau luar negeri, kontak dan bersentuhan langsung, jaga jarak aman sekitar 1 meter, gunakan masker serta cuci tangan sebelum dan sesudah aktivitas menggunakan sabun, cairan pembersih atau hand sanitizer,” ingatnya.

Sunber : Humas KPU Kab. Bima

Pos terkait