Bentengi Penyebaran Virus Corona, Kapolri Keluarkan Maklumat

Dompu, Jeratntb.com – Kapolri Jendral Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Dengan Makluman Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 maret 2020 yang dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia.

Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K. Melalui Ps. PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Seperti misalnya dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.

Dan apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” Maklumat Kapolri,

Ia menambahkan, Masyarakat diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,”

Kapolri Jendral Polisi Idham Azis menegaskan dalam maklumatnya, Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.

Kapolres Dompu melalui Ps. PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat tersebut adalah bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona/Covid-19. (Iphul)

Sumber : Humas Polres Dompu

Pos terkait