Kota Bima, Jeratntb.com – Perintah Perwali No. 24 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBK dalam penanganan Pandemi Covid-19 sudah jelas-jelas melarang untuk mengadakan kegiatan resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan masa, seperti ketentuan yang tertera pada Ayat (1) huruf b, Namun hal itu tidak mampu dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima dan dinilai melanggar aturan yang dibuat sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Alan Sahri, Ketua BEM STISIP Mbojo Bima kepada tim media ini. Selasa, 2 Juni 2020.
“Saya menilai Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima melanggar aturan yang dibuat sendiri”, ucapnya.
Begitu pula dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., yang dinilai ceroboh dengan memaksakan kehendak melaksanakan resepsi pernikahan putri tercintanya, sementara itu melanggar surat edaran mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. “Oleh karenanya, BEM STISIP Mbojo Bima meminta kepada Dewan Kehormatan agar segera memanggil Wakil Ketua DPRD kota Bima Bpk Syamsurih, sewalaupun Beliau sudah sampaikan permintaan maaf secara terbuka di media”, tegasnya.
Alan menambahkan, pelaksanaan resepsi pernikahan putri Wakil ketua DPRD kota Bima juga dinilai lalai dalam menjalankan maklumat Kapolri Nomor:MK/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Membasmi Wabah Covid-19.
“Dalam waktu dekat, kami akan menghadap pihak Polres Bima Kota atas ketidak tegasannya menjalankan maklumat Kapolri”, tuturnya.
Dan tidak menutup kemungkinan, kami juga akan melaporkan Kapolres Bima Kota ke-Kapolda NTB tentang kelalaian menjalankan perintah Kapolri dalam pelaksanaan pernikahan putri Wakil Ketua DPRD Kota Bima yang kami nilai tidak pernah menegur maupun mengeluarkan maklumat. Tutupnya. (Jr Syarif)