KPUD Dompu Dituding Sengaja Halangi Tugas Wartawan

Dompu, Jeratntb.com – Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal itu diungkap oleh Kabiro Dompu media online Berita 11.com, Poris, menganggap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu telah menghalangi tugasnya sebagai wartwan dalam melaksanakan peliputan.

“Tindakan menghalangi tugas jurnalis, itu jelas diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00” Terang Poris,

Dirinya kecewa atas kebijakan KPUD Dompu yang telah menghalang-halangi tugasnya sebagai wartawan.

“KPUD Dompu diduga telah menghalangi pekerjaan kami sebagai pers, dan kami sangat kecewa apa yang sudah menjadi kebijakan pihak KPUD,” Ujarnya, Jum’at (4/9-20)

Ia mengakui pihaknya berkali-kali menunjukan kartu anggotanya sebagai wartawan namun pihak keamanan tetap bersitegang tidak mau mengijinkan masuk.

“Padahal saat itu kan kami ingin melaksanakan peliputan pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Pascabup) Kabupaten Dompu yakni pasangan UE-HI periode 2021-2026” Sesal pria yang sedang menyelesaikan Ilmu Hukumnya di salah satu Universitas di Bima ini,

“Saya menyayangkan atas sikap KPU ini, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1),” Tambahnya,

Menurut Ia, Kebebasan pers merupaka hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan

“Syarat-syarat negara demokrasi harus selalu menjunjung tinggi transparansi kinerja pemerintah terhadap masyarakat”

Oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui peristiwa yang terjadi, “termasuk bagaimana para pejabat pemerintahan menjalankan tugasnya” Tegas Poris, (Jr Iphul)

Pos terkait