Bima, Jeratntb.com – Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2020 – 2025 mulai dibuka Jum’at 04 September sampai Minggu 06 September 2020.
Ketua Panwascam Ambalawi Ade Prasetiawan ditemui di ruang kerjanya menghimbau kepada seluruh masyarakat lebih khusus masyarakat kecamatan Ambalawi agar tetap menjaga Pilkada yang damai, jujur, adil dan Pilkada Maraso, “Diharap kepada relawan masing-masing bakal calon agar menjaga tutur kata baik secara langsung maupun di media sosial yang membuat ketersinggungan dan perpecahan antara sesama”, ungkapnya.
Lebih khusus lagi, lanjut Ade, untuk ASN,POLRI,TNI & Perangkat Desa agar tetap menjaga netralitasnya, “Ketika sudah penetapan pasangan pada 23 September maka berlaku Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang larangan dan sanksinya”.
Ditambahkannya, pada Pasal 71 ayat 1 menjelaskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara Pasal 71 ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat sebelum 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mentri dan pada Pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
Setelah penetapan pasangan calon apabila terdapat ASN, POLRI,TNI & PERANGKAT DESA terlibat dalam politik praktis tetap kami proses sesuai yang diamanatkan oleh UU no 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 188 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000.
Sementara pasal 190 pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2,3,5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000.
Apabila terpenuhi unsur formil dan materilnya kami akan merekomendasikan ke Bawaslu kabupaten Bima, sebab kewenangan kami di kecamatan hanya merekomendasikan. Pungkasnya. (Jr Syarif)