Bima, Jeratntb.com – Menyoal kembali pembukaan jalan menuju hutan tutupan negara di desa Tangga dengan menggunakan alat berat yang dibiayai melalui dana desa, memaksa Bupati harus bertindak tegas.
Melalui kabag Humas Setda Bima M. Chandra Kusuma, AP mengatakan bahwa Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, SE telah memerintahkan OPD terkait untuk segera memanggil unsur pemerintah desa Tangga yang terlibat dalam program tersebut.
Kepada media ini minggu (8/12-19) Chandra mengatakan. “Bahkan wakil Bupati langsung membahas ini dengan Bupati, sehingga memerintahkan agar memanggil unsur desa yang terlibat dalam program tersebut,” tegasnya.
Jalan sepanjang 1 KM itu dikerjakan pada sekitar bulan Pebruari 2018 sempat diadukan ke KPH yang kemudian oleh tim penyidik Polda NTB langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Proses hukum kasus ini rupanya mandeg sehingga sejumlah komponen menginginkan agar segera digenjot kembali.
Rusdin direktur LSM ICWI misalnya, dalam status facebooknya mendesak Kapolda NTB dan Gubernur NTB untuk atensi khsusu kasus ini.
Sumber lain juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Menteri kehutanan dan kementrian Desa akan turun langsung ke Bima untuk memastikan kondisi hutan pulau Sumbawa.
Mengulas seputar proses pembukaan jalan ini, bahwa pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan karena dalam ketentuan penggunaan ADD maupun DDA diharamkan untuk mendanai pekerjaan di dalam hutan tutupan negara.
Demikian halnya di dalam RAPBDes tdak disetujui dan ditandatangi camat. Bahkan KPH sendiri telah memberikan warning bahwa pekerjaan yang diinisiasi pemerintah desa Tangga tersebut ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (Jr)