Kepala BNPB : 68 M untuk Penghijauan 2020, Pelaku Perusak Hutan Diberikan Sanksi Sosial

Bima, Jeratntb.com – Untuk mengembalikan fungsi hutan yang telah dirusak oknum masyarakat kabupaten Bima, pemerintah pusat telah menyediakan anggaran sekitar 68 Milyar rupiah sebagai biaya pembibitan dan penghijauan serta pengawasan untuk tahun 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan kepala BNPB Letjen. TNI Doni Munardo saat meninjau kondisi kerusakan hutan penyanggah Dam Pela Parado sabtu kemarin.

Dihadapan Danrem 162/wb, Dandim 1608/Bima, Walikota Bima, Bupati dan Wabup Bima serta seluruh forpimda Bima, Doni Munardo menegaskan agar anggaran tersebut benar benar dimaksimalkan. “Kami akan memantau dan mengawal bagaimana anggaran ini nanti digunakan,” tegasnya.

Bahkan kata jendral aktif ini. “Pembiayan itu boleh dilakukan jika tanaman yang ditanam tumbuh dengan baik, jika tidak tumbuh tidak usah dibayar,” ucapnya menegaskan.

Persoalan lain yang menjadi tanggungjawab semua pihak adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan. Keterlibatan semua unsur seperti media, LSM dan tokoh agama sangat penting untuk mengedukasi masyarakat kita.

“Pesan saya, bila perlu berikan sanksi sosial kepada pelaku perusak hutan. Para pengusaha harus sepakat tidak membeli jagung dari hasil hutan,” imbuh Doni.

Doni juga berharap agar pemerintah daerah menghentikan program pemberian bibit jagung kepada petani. (Jr)

Pos terkait